PSI Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor KPK Terkait Gratifikasi

Selasa, 17 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menegaskan soal tidak adanya kewajiban bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut untuk melaporkan dugaan gratifikasi.

Menurut Francine, ketidakwajiban itu didasari Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara atau pejabat negara sesuai Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau menurut kami ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara,” kata Francine di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca juga:

Kaesang Ngaku Nebeng Teman kepada KPK Saat Klarifikasi Pakai Jet Pribadi

Sesuai pernyataan Kaesang, Francine mengatakan penerbangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat itu hanya sekadar menumpang pesawat temannya saja.

Meski demikian, ia tak membeberkan siapa teman Kaesang yang memberikan tumpangan penerbangan pada 18 Agustus 2024 tersebut.

“Tadi sudah disampaikan ke KPK, nanti bisa dikonfirmasi saja ke sana. Kebetulan searah, jadi nebeng. Pas masih muat kebetula, makanya bisa bareng lah,” tuturnya.

Baca juga:

Kaesang Sambangi KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Francine mengatakan Kaesang sudah mengisi formulir gratifikasi di KPK. Saat ini, Kaesang akan menunggu keputusan lembaga antirasuah terkait gratifikasi tersebut.

“Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan