Presiden Prabowo Tak Cawe-Cawe di Pilkada, Pakar Ingatkan Aparat tak ‘Bermain Mata’

Rabu, 06 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Feri Amsari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk bertindak tidak netral pada Pilkada 2024. Feri mengulas penyataan sikap Presiden Prabowo yang memastikan tidak akan ikut campur atau cawe-cawe pada pilkada kali ini.
?
Hal itu disampaikan Feri setelah diskusi bertajuk Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
?
“Ya haruslah (Prabowo bersikap tegas). Kan tidak hanya pernyataan sikap, tetapi juga kemudian perbuatan,” kata Feri.

Baca juga:

Tak Sejalan dengan Prabowo, Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024


?
Feri pun mengungkapkan dua kemungkinan dari peryataan sikap Presiden Prabowo soal tidak ikut campur dalam pilkada. Dalam hal ini, dikaitkan dengan aparat penegak hukum atau kepolisian.
?
“Kalau dilihat hirarki tindakan pelanggaran pilkada, ada dua kemungkinan. Satu, ada bawahan presiden yang menentang presiden. Kedua, presiden bisa saja bermain gimmick. Perintahnya A, tetapi yang di bawah tangan lain lagi. Mana yang benar?” ujar Feri.
?
Meski begitu, Feri menaruh harapan bahwa aparat di seluruh lapisan tingkatan menjalankan perintah presiden untuk menjaga netralitas dan tak melakukan intervensi pada pilkada. “Mudah-mudahan presiden memerintahkan sesuai dengan apa yang dikatakan dan tidak ada aparat bawahannya yang bermain mata,” imbuhnya.
?
Feri juga menyinggung soal aturan di dalam undang-undang yang telah mengatur soal netralitas aparat dan ASN di dalam pemilu. Hal itu termasuk sejumlah sanksi yang bakal diterima bagi para aparat dan ASN yang berani melakukan pelanggaran.
?
“Di dalam undang-undang kan mereka dilarang untuk berpihak. Tidak hanya bisa dipindahkan, diturunkan jabatan, bahkan bisa diberhentikan. Bahkan bisa dipidana. Sekarang patuhi undang-undang atau tidak? Itu saja. Atau kita mengabaikan proses kecurangan ini terjadi dan mengabaikan ketentuan undang-undang,” tegas Feri.(Pon)

Baca juga:

1,5 Juta Pemilih Pemula Pilkada Serentak Belum Terekam KTP Elektronik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan