MerahPutih.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus gugatan pidana pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Tiba di Polda Metro Jaya sekitar Pukul 09.45 WIB, Sohibul didampingi kuasa hukum dan kader partai membawa barang bukti untuk mementahkan gugatan Fahri. "Saya jalani sebagai dari warga negara dipanggil oleh aparat hukum ya kita datang," kata Sohibul, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (9/4).
Indra, kuasa hukum Sohibul, menjelaskan telah menyiapkan sebanyak 58 bukti digital dan elektronik membuktikan klien tidak bersalah. Barang bukti itu meliputi berita media massa dan sejumlah video yang beredar di internet.
"Ada 49 screen shot, 3 berkas goggle, 6 video. Insyaallah nanti kita akan berikan kepada penyidik Polda yang akan mengungkap apa yang dituduhkan fahri tidak berdasar," kata Indra, saat mendampingi kliennya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Wakil ketua DPR itu beralasan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
Namun, lanjut dia, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menyudutkan dirinya dan menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia serta citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," tegas Fahri
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (goms)