Presiden Korsel Resmi Dimakzulkan, Disetujui 204 Anggota Parlemen
Sabtu, 14 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12) terkait penerapan darurat militer yang mengacaukan negaranya.
Para anggota parlemen Korea Selatan memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak.
Tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan.
Baca juga:
Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Baca juga:
Pentagon Buka Suara Soal Darurat Militer Korsel, Jangan ada yang Ambil Untung
Korsel mengalami proses politik usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.
Warga marah dan terus menggelar aksi menuntut Yoon mundur. Aksi protes yang menuntut Yoon mundur dimulai sekitar tengah hari di luar gedung parlemen, Majelis Nasional, sebelum voting untuk resolusi pemakzulan.
Ini dilakukan sepekan setelah upaya pertama untuk melengserkan Yoon gagal. (ikh)