Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Prapradilan Rizieq Shihab Dijaga Ketat Aparat

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Januari 2021

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan pengamanan saat persidangan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (3/1).

Baca Juga:

Risiko Penularan COVID-19 Berada di Titik Tertinggi

Budi mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab. Tujuannya, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

"Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. Hakimnya terdiri dari Akhmad Sahyuti dibantu Panitera pengganti Agustinus Endri.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. (Knu)

Baca Juga:

Lahan Makam Penuh, DKI Pakai Sistem Tumpang

Baca Artikel Asli