Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap

Selasa, 06 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte, Selasa (6/10). Hakim Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Bareskrim juga memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.

"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (6/10).

Baca Juga

Surat Penyidikan Dianggap Cacat Hukum, Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dicabut

Suharno mengatakan putusan itu diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak.

Ia menambahkan majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku dan memenuhi unsur alat bukti yang cukup.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (MP/Kanugraha)

Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Suharno.

Baca Juga

Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan padanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan