Praperadilan Ditolak, Kivlan Zen Tak Patah Arang
Selasa, 30 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang di layangkan Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen. Tak patah arang, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan empat poin gugatan pada Rabu 31 Juli 2019.
"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat gugatan. Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah," ungkap pengacara Kivlan, Tonin Tachta di PN Jaksel, Selasa (30/7).
Baca Juga: Siap Bantu Kivlan Zen, Menhan Ryamizard Ryacudu: Keputusannya Nanti Terserah Polisi
Menurutnya, sangat diperlukan gugatan baru ini diajukan setelah hakim menolak sidang praperadilan hari ini. Tonin menilai Hakim tampak bingung ketika memutuskan perkara.

"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus, ya. Tidak bisa membedakan kasus per kasus. Makanya kami akan pilah empat, besok (gugatan) akan didaftarkan," ucap dia.
Selain itu, kata Tonin, hakim sidang praperadilan tidak komprehensif ketika membuat pertimbangan sidang praperadilan yang dimohonkan Kivlan. Contohnya, ketika hakim menganggap penetapan tersangka untuk Kivlan telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Pengamat Intelijen Sebut Ada Anomali dalam Kelompok Pembunuh Bayaran Rekrutan Kivlan Zen
Menurutnya, hakim tidak memandang temuan hukum bahwa Kivlan belum pernah diperiksa sebagai saksi, sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Untuk orang menjadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tidak pernah diperiksa menjadi calon tersangka. Artinya hakim, karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu," ungkap dia.
Sebelumnya PN Jaksel menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dimohonkan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (30/7). Dalam sidang putusan, hakim tunggal Achmad Guntur, menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan. (Knu)
Baca Juga: Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Perkembangan Kasus Kivlan Zen