MerahPutih.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur menyusul keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga:
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Instruksi Cepat Tangani Sampah
Pramono mengungkapkan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik untuk segera mengangkut dan membersihkan sampah.
“Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” kata Pramono, di acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Minggu (26/7).
Menurutnya, penyebab penumpukan sampah besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta.
Baca juga:
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Bali Dimulai, Target Operasional 2028
Pemilik izin pengelolaan kawasan yang seharusnya hanya mengirim residu ke TPA, justru menimbun sampah di lahan publik sepanjang 700 meter.
Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Operasi Pembersihan Penjaringan
Pemprov DKI menargetkan pembersihan kawasan Penjaringan selesai dalam dua minggu. Proses ini membutuhkan 15–20 truk sampah per hari. Saat ini, telah dikerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Fakta Penting
-
Lokasi utama: Stasiun Pasar Minggu & RTH Penjaringan
-
Volume sampah: butuh 15–20 truk per hari
-
Durasi pembersihan: ditargetkan 2 minggu
-
Alat dikerahkan: 10 truk DLH + alat berat SDA
-
Sanksi sebelumnya: denda dan penahanan truk (12 Mei & 1 Juli 2026) terhadap 2 perusahaan
Gubernur Pramono juga meminta masyarakat aktif melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya.
“Menerobos aturan pengelolaan sampah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tandasnya. (Asp)