Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praktisi Sayangkan Jokowi Tak Pedulikan Isu Pemberantasan Korupsi

Angga Yudha Pratama - Senin, 21 Oktober 2019

Merahputih.com - Pidato perdana Presiden Jokowi dinilai sama sekali tak mempedulikan persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Jokowi justru lebih banyak menyinggung mengenai persoalan ekonomi dan penataan birokrasi.

Praktisi hukum Ferdian Andi menganggap, ketiadaan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam pidato Presiden patut disayangkan.

Baca Juga:

Hadiri Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Anies: Semoga Amanat Rakyat Ditunaikan dengan Baik

"Karena persoalan ekonomi dan penataan birokrasi, semua dimulai dari penegakan hukum yang kuat dan ketiadaan praktik korupsi," kata Ferdian dalam keterangannya, Senin (20/10).

Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum di Universitas Bhayangkara ini menambahkan, persoalan hukum dan korupsi merupakan hulu dari berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia.

"Dengan kata lain, jika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di jalur yang benar, maka sektor-sektor lainnya juga akan mengikutinya," jelas Ferdian.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Meski, sebenarnya tidak begitu mengejutkan atas ketiadaan isu hukum dan korupsi dalam pidato perdana Jokowi di periode kedua ini.

"Karena berbagai tunggakan masalah-masalah hukum di periode pertama Jokowi menunjukkan kurang kuatnya kehendak politik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dan HAM," tambah Ferdian.

Sementara, masalah pemberantasan korupsi yang juga tidak disinggung dalam pidato perdana Jokowi juga tidak mengejutkan.

Baca Juga:

Megawati dan SBY Kompak Hadiri Pelantikan Jokowi-Ma'ruf

Kegaduhan perubahan UU KPK menjadi UU No 19/2019 juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintahan Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

Perubahan UU KPK semakin memburamkan peta jalan pemberantasan korupsi, kendati Presiden disebutkan tidak menandatangani UU KPK hasil perubahan tersebut. "Karena faktanya, UU KPK hasil perubahan telah diundangkan," imbuh Ferdian. (Knu)

Baca Artikel Asli