Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, paling lambat diberikan pada 17 Maret 2025.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan, bakal diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujarnya.

Baca juga:

Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Prabowo berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.

Ia mengatakan, pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:

- Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.

- Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran

- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,

- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. (Pon)

Baca juga:

THR ASN Dicairkan 17 Maret 2025, Diberikan 100 Persen Gaji Pokok dan Tunjangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan