Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto, umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, paling lambat diberikan pada 17 Maret 2025.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan, bakal diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujarnya.
Baca juga:
Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Prabowo berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,
- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. (Pon)
Baca juga:
THR ASN Dicairkan 17 Maret 2025, Diberikan 100 Persen Gaji Pokok dan Tunjangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen