Prabowo Setujui Pemulangan Napi Asing ke Negara Asal

Selasa, 26 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemulangan warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana ke negara asal, khususnya kasus narkoba. Salah satunya napi kasus Bali Nine.

"Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang dikutip Selasa (26/11).

Supratman menuturkan, pertimbangan Presiden Prabowo mendukung pemulangan napi WNA ke negara asal. Salah satunya alasan kemanusiaan.

Baca juga:

Ikuti Arahan Prabowo, Tim RIDO tak Balas Fitnah di Pilkada Jakarta

"Yang kedua, Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan, itu satu. Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum," ucapnya.

Namun, Menteri Supratman, meminta pemulangan WNA tak boleh terburu-buru karena belum ada aturan-aturannya.

"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," ucapnya.

Supratman mengatakan, Prabowo memintanya untuk melakukan kajian mendalam terkait mekanisme tersebut. Saat ini prosesnya sudah finalisasi.

"Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," paparnya.

Baca juga:

Kopasgat TNI AU Lakukan Force Down Pesawat Asing

Politikus Partai Gerindra ini menyarankan, kepada negara tetangga yang meminta pemindahan warganya yang status narapidana untuk memberikan surat kepada pemerintah Indonesia.

"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," papar dia. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan