Prabowo Jadi Saksi Penyerahan Uang Sitaan Korupsi Rp 13,2 T dari Wilmar Group CS ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyerahkan uang hasil sitaan senilai Rp 13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10).

Uang sitaan Rp 13 triliun lebih itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Kejagung Bantah Wilmar Group, Tegaskan Sitaan Rp 11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan

“Dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.

Uang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya sekitar Rp 2,4 triliun karena keterbatasan ruang. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dikemas dalam plastik dan disusun mengelilingi meja konferensi, lengkap dengan papan penanda nominal.

Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyebut uang sitaan itu berasal dari tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga:

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 13,255 triliun telah disita dan diserahkan ke negara.

Sedangkan, sisanya sekitar Rp 4,4 triliun masih dalam proses karena permintaan penundaan dari pihak Musim Mas dan Permata Hijau Group. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan