Prabowo Geram Ketua DPRD DKI Tolak Revisi Perda Becak

Rabu, 10 Oktober 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Gerindra tidak terima dengan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang mengklaim legislatif menolak revisi perda ketertiban umum demi mengakomodasi operasi becak di wilayah Jakarta.

"Itu kan engga bisa (diputuskan) sendiri, kami juga sebagai anggota dewan. Jadi engga bisa semata-mata menolak, di paripurna bisa di voting itu," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman, Rabu (10/10).

Untuk diketahui, Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang bertujuan untuk mengakomodasi becak bisa kembali beroperasi di ibu kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)

Menurut Prabowo, keputusan revisi perda tersebut akan dibahas secara bersamaan dengan seluruh anggota dewan bukan hanya Prasetyo saja. Sebab, revisi perda tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan dengan apa yang dibutuhkan oleh warga Jakarta.

"Belum belum, belum menerima draf tersebut. Ya paling tidak mengakomodir keingin masyarakat yang tidak tertampung dengan transportasi yang ada. Salah satu nya, tapi tetap sebagaian masyarakat ada yang membutuhkan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan legislatif tidak setuju bila Pemprov DKI merevisi perda ketertiban umum hanya untuk mengakomodasi becak dapat kembali beroperasi. Politikus PDIP itu beralasan wacana melegalkan becak hanya upaya memenuhi janji kampanye saja, padahal tidak sesuai dengan perkembangan Jakarta sebagai Ibu Kota. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan