Prabowo Diminta Tinjau Ulang Perpres 33/2020
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
Merahputih.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yakin peninjauan terhadap Perpres tersebut memungkinkan tugas-tugas DPRD dapat berjalan optimal.
Baca juga:
“DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi PP Nomor 33/2020, sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Cak Imin dikutip Antara, Jumat (11/10).
Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan kepada Prabowo bahwa anggota DPRD dari PKB sangat bersemangat ketika mendapat kabar akan bertemu dengan capres terpilih pada Pemilu 2024 pada Kamis (10/10).
“Salah satu yang membuat mereka semangat, siapa tahu nasib menjadi lebih baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Baca juga:
“DPRD zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), DPRD ini Istilahnya masih lumayanlah. Ada banyak biaya transportasi, namanya lumsum, tetapi sudah tujuh tahun ini hilang dari peredaran," sambung dia.
PKB menggelar Rakornas Legislatif PKB selama 10-12 Oktober 2024. Adapun Prabowo tiba di acara tersebut pada pukul 16.30 WIB bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.