PPP Djan Faridz Tunggu Pengesahan Pemerintah
Minggu, 29 Maret 2015 -
MerahPutih Politik - PPP kubu Djan Faridz telah mengajukan percepatan atas pengesahan dari pemerintah. Langkah ini untuk memperjelas kepastian hukum partai berlambang kakbah di bawah kepemimpinan Djan Faridz. (Baca: Puspol Indonesia: JK Diduga Aktor di Balik Pecahnya Golkar dan PPP)
"Kami sudah mengajukan permohonan percepatan pengesahan kepengurusan Djan Faridz mengingat keputusan PTUN memenangkannya" kata wakil ketua bidang keorganisasian DPP PPP, Jafar Alkatiri, kepada merahputih.com, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (29/3).
Jafar menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah sesuai prosedur. "Mulai dari hasil keputusan ptun dan mahkamah partai sudah dikasihkan salinanannya kepada Menkumham," imbuh Jafar. (Baca: PPP Setuju Negara Santuni Parpol)
Rabu, 25 Februari lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali. Keputusan tersebut juga membatalkan keputusan pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait pengesahan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Seperti diketahui, pemerintah mengesahkan PPP Romahurmuziy berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. (fik)