Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PPKM Level 4, Diskotek dan Bioskop di Jakarta Belum Diizinkan Buka

Andika Pratama - Rabu, 28 Juli 2021

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belum memperbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan di Jakarta beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Makan di Resto dan Warteg Dibatasi 20 Menit

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis KS yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Mengacu SK, sejumlah usaha yang tidak diizinkan beroperasi yakni bowling, water park, salon/barbershop, golf/driving range, museum dan galeri, pusat kesegaran jasmani atau gym, bioskop, gelanggang renang, arena permainan anak. Selain itu tempat wisata dan taman Rekreasi ditutup sementara.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Ketentuan lain yang diatur dalam SK terbaru juga terkait akad/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel atau gedung, dibatasi maksimal pengunjung yang hadir 30 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat, selain itu dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Sementara untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan ditiadakan. "Resepsi belum boleh," singkat Gumilar kepada MerahPutih.com, Rabu (28/7)

Kemudian operasi rumah makan/kafe/restoran dibatasi maksimal 25 persen, live music tidak diizinkan, dan dapat melayani take away sesuai jam operasional.

Adapun untuk kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.

“Untuk kegiatan usaha kafe, restoran dan rumah makan di ruang terbuka untuk makan dibatasi maksimum 20 menit. Dan tidak diperbolehkan menampilkan musik hidup,” lanjut SK tersebut. (Asp)

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Selama PPKM Level 4

Baca Artikel Asli