PPKM Darurat, Anies: Tujuannya Adalah Penyelamatan

Rabu, 30 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait kabar akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Menurut Anies, regulasi itu bertujuan untuk kepentingan warga dalam penanganan COVID-19.

Ia pun berpandangan, niatan pemerintah pusat itu sudah tepat. Sebab beberapa waktu belakangan ini, kasus corona meningkat tajam seiring masuknya varian baru. Karena itu, dibutuhkan kebijakan untuk membatasi kegiatan warga beraktivitas.

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (30/6).

Baca Juga:

Pusat Minta DKI Tingkatkan Pengetatan, PPKM Darurat?

Ia pun menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan iktiar pemerintah dalam menyelamatkan warga dari paparan COVID-19, bukan hanya sekadar membatasi aktivitas warga secara bebas.

"Jadi kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, ' Waduh kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang'. Tetapi dipandang, 'Kalau begitu kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar'," jelas Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/sh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/sh

Aturan tersebut, kata Anies, sedang difinalisasikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua untuk penanganan di Jawa. Pagi tadi pun, telah digelar rapat secara menyeluruh ihwal kebijakan tersebut.

"Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Sehingga nanti diumumkannya se-Jawa," ungkapnya.

Baca Juga:

Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Menurut orang nomor satu di Jakarta itu, kebijakan peningkatan pengetatan aktivitas bukan untuk satu dua lokasi saja. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pulau Jawa.

"Se-Jawa artinya begini, dibuat kriteria, nanti masing-masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu, detailnya itu disebutkan," urainya. (Asp)

Baca Juga:

Jelang PPKM Darurat Diberlakukan, Pengguna KRL Anjlok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan