PP TUNAS Bisa Jadi Dasar Hukum Batasi Game Online Terkait Insiden Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - DPR mendesak pemerintah perlu bersikap jika benar ada faktor pengaruh game online yang memicu kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara (Jakut).

Apalagi, Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang bisa menindak operator game jika jelas-jelas terbukti melanggar atau membahayakan dan menyebabkan kekacauan.

"Kalau memang benar ini terinspirasi ataupun juga disebabkan akan sebuah gim online ya, kita kan juga sudah memiliki PP Tunas ya untuk melindungi anak-anak," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, kepada media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11).

Baca juga:

PUBG Masuk Target Pemerintah Batasi Game Online Buntut Aksi Peledakan SMAN 72

Namun, Dave mengingatkan penindakan terhadap operator game online itu harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk bisa mengambil kesimpulan terkait insiden ledakan di SMAN 72.

Dave juga menyoroti bahwa kasus teror di lingkungan sekolah bukan hal baru, merujuk pada insiden penembakan di Amerika Serikat yang dipicu oleh akses bebas terhadap senjata dan pengaruh game online.

"Kemajuan teknologi seharusnya bertujuan untuk mengembangkan kreativitas dan kapasitas. Jangan sampai justru merusak generasi muda," tandas legislator dari Golkar itu.

Baca juga:

Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pertimbangan untuk membatasi akses terhadap game online menyusul insiden di SMAN 72.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden tengah memikirkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi pengaruh negatif dari permainan daring.

"Beliau tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari gim online," kata Prasetyo, dikutip Antara semalam. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan