Polisi Tutup Lebih dari 450 Tempat Usaha Gegara Langgar Ketentuan PPKM
Rabu, 18 Agustus 2021 -
Merahphtih.com - Kepolisian menutup sementara ratusan tempat usaha selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dalam periode 3-14 Agustus 2021.
Sementara itu, denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi yustisi itu juga sudah lebih dari Rp 50 Juta.
Baca Juga
Mal, Resto, dan Cafe di Kota Bandung Diizinkan Buka, Ini Syaratnya
"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp 51.439.316," terang Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Selasa (17/8).

Dalam rangkaian operasi, polisi juga melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.
Baca Juga
Ini Aturan Masuk Mal, Restoran dan Cafe di Kota Bandung
Tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sedangkan, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis. "Sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," tandasnya. (Knu)