Polisi Tutup Lebih dari 450 Tempat Usaha Gegara Langgar Ketentuan PPKM

Suasana di dalam Pondok Indah Mal masih sepi pengunjung pada hari kedua pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (11/8). ANTARA/Sihol Hasugian
Merahphtih.com - Kepolisian menutup sementara ratusan tempat usaha selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dalam periode 3-14 Agustus 2021.
Sementara itu, denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi yustisi itu juga sudah lebih dari Rp 50 Juta.
Baca Juga
Mal, Resto, dan Cafe di Kota Bandung Diizinkan Buka, Ini Syaratnya
"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp 51.439.316," terang Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Selasa (17/8).

Dalam rangkaian operasi, polisi juga melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.
Baca Juga
Ini Aturan Masuk Mal, Restoran dan Cafe di Kota Bandung
Tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sedangkan, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis. "Sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
