Polisi Tutup Lebih dari 450 Tempat Usaha Gegara Langgar Ketentuan PPKM
Suasana di dalam Pondok Indah Mal masih sepi pengunjung pada hari kedua pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (11/8). ANTARA/Sihol Hasugian
Merahphtih.com - Kepolisian menutup sementara ratusan tempat usaha selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dalam periode 3-14 Agustus 2021.
Sementara itu, denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi yustisi itu juga sudah lebih dari Rp 50 Juta.
Baca Juga
Mal, Resto, dan Cafe di Kota Bandung Diizinkan Buka, Ini Syaratnya
"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp 51.439.316," terang Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Selasa (17/8).
Dalam rangkaian operasi, polisi juga melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.
Baca Juga
Ini Aturan Masuk Mal, Restoran dan Cafe di Kota Bandung
Tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sedangkan, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis. "Sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut