Polisi Tutup Lebih dari 450 Tempat Usaha Gegara Langgar Ketentuan PPKM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Agustus 2021
Polisi Tutup Lebih dari 450 Tempat Usaha Gegara Langgar Ketentuan PPKM

Suasana di dalam Pondok Indah Mal masih sepi pengunjung pada hari kedua pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (11/8). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahphtih.com - Kepolisian menutup sementara ratusan tempat usaha selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dalam periode 3-14 Agustus 2021.

Sementara itu, denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi yustisi itu juga sudah lebih dari Rp 50 Juta.

Baca Juga

Mal, Resto, dan Cafe di Kota Bandung Diizinkan Buka, Ini Syaratnya

"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp 51.439.316," terang Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Selasa (17/8).

Ilustrasi: Petugas Satpol PP menertibkan pembeli yang kedapatan nongkrong di angkringan, Selasa (27/7) malam. (MP/Ismail)

Dalam rangkaian operasi, polisi juga melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga

Ini Aturan Masuk Mal, Restoran dan Cafe di Kota Bandung

Tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sedangkan, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis. "Sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," tandasnya. (Knu)

#PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Bagikan