Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kerumunan Pertunjukan Barongsai di PIK
Rabu, 17 Februari 2021 -
Merahputih.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2). Satu tersangka itu berinsial BJ.
"Iya sudah kita tetapkan 1 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2).
Baca Juga
PUBG Mobile Sambut Imlek dengan Event #WinnerWinnerLuckyTogether
BJ merupakan pengelola lokasi kerumunan atraksi barongsai. Dalam pertunjukan itu, banyak warga mengabaikan protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Dia bertanggungjawab terhadap pengelolaan area itu. Kita kenakan pasal kekarantina kesehatan," tegas dia.

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan tersangka lain, tapi sudah memeriksa 12 orang saksi. Maka dalam kasus ini pihaknya hanya menetapkan seorang tersangka saja alias tersangka tunggal.
"Enggak. Itu hanya satu itu saja, tunggal itu. Ancamannya 1 tahun penjara, berarti tidak (tidak ditahan)," tutup dia.
Pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2) menimbulkan kerumunan.
Baca Juga
Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Ternyata Berbeda Lo di Setiap Suku!
Saat itu banyak warga yang sedang makan di sekitar lokasi dan adanya pertunjukan ini warga pun berkerumunan.
Apalagi, ketika itu serang merayakan Imlek dan ditambah hari libur, hingga warga mengabaikan pertunjukan. (Knu)