Polisi Teliti Berkas Kasus Pengancaman yang Seret Nama Jerinx

Kamis, 15 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka dengan terlapor I Gede Aryastina alias Jerinx.

"Diteliti dulu berkasnya, laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/7).

Baca Juga

Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil

Apabila ditemukan unsur pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE yang tertuang dalam laporan, penyidik akan menaikkan laporan tersebut ke tahap selanjutnya yakni penyidikan.

"Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak baru nanti kita lihat. Saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," terang Yusri.

Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.

Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian.

Baca Juga

PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE

Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan