Polisi Kembali Panggil Pengacara Djoko Tjandra Jumat

Selasa, 04 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita rencananya diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Meski begitu, penyidik tetap melayangkan surat pemanggilan kembali kepada Anita.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (4/8).

Argo sendiri mengungkapkan bahwa Anita tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini lantaran berbenturan dengan agendanya di LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Anita telah mengirim surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua dan terkait dengan kapan jadwal pemanggilan ulang tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik," ucap Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Anita Kolopaking (tengah), pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (@a_kolopaking2018)

Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Baca Juga:

Djoko Tjandra ke Pontianak Gunakan Pesawat, Keluar-Masuk Indonesia Lewat Entikong?

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan