Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis

Selasa, 15 Desember 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjeratkan tersangka bisnis prostitusi dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan hal itu dikuatkan dengan alat bukti yang berhasil disita penyidik beberapa waktu lalu.

"Proses penyidikan terkait dua UU yang diterapkan oleh penyidik, berdasarkan dari bukti yang penyidik miliki. Sebab, dari informasi awal kan tersangka telah dijerat dengan UU TPPO. Kemudian kita kembangkan, dan mendapati bukti transfer, pengiriman uang. Maka kita jerat juga dengan undang-undang TPPU," ujar Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa,(15/12).

Masih kata Agus, untuk sementara ini yang dijerat terhadap tersangka ini dengan pasal 2 TTPO, sementara kita dalami TPPU pasal 3 dan pasal 5. Sedangkan pasal 3 UU TPPU, tentang siapa yang mengirim, pasal 5 siapa yang menerima nanti kita lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kita miliki, kita dapatkan, sarana komunikasi yang kita miliki yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik. Nanti kita akan lihat keterkaitannya ke arah mana sementara ditanyakan apakah ada UU lain kita tidak usah berspekulasi yang jelas penyidik menerapkan dua UU itu dan saat ini sedang berproses.

"Kita lihat masih banyak pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," tutupnya.(gms)

BACA JUGA:

  1. Pakar Telematika: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
  2. Prostitusi Online Cara Pintas Cari Kebahagiaan
  3. Marcella Zalianty: Payung Hukum Tidak Kuat, Prostitusi Online Makin Marak
  4. Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial
  5. Prostitusi Online ala Papi Mike

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan