Polisi Bubarkan Relawan Korban Banjir Ber-atribut FPI di Cipinang Melayu
Minggu, 21 Februari 2021 -
Merahputih.com - Polisi angkat bicara soal pembubaran relawan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) yang ingin membantu korban banjir di kawasan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2).
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menyebut pembubaran itu dilakukan karena relawan itu menggunakan atribut FPI yang sudah dilarang oleh negara.
“Kemarin benar (pembubaran) karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kan kita tahu sendiri,” kata Saiful saat dihubungi wartawan, Minggu (21/2).
Baca Juga:
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti
Saiful menyebut relawan itu berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa atribut FPI seperti bendera, pakaian hingga perahu karet.
Mengenai klaim FPI yang saat ini berbeda nama dengan FPI yang dilarang, Saiful menyebut pihaknya tetap tudak bisa membiarkan adanya atribut-atribut FPI yang masih digunakan meski sudah dilarang.
“Apapun bentuknya kan yang namanya FPI terus itu lambangnya sama, apanya sama masa kita (diam saja),” beber Saiful.
Saiful menegaskan pihaknya bersama TNI pada dasarnya tidak melarang relawan manapun untuk memberikan bantuan untuk korban banjir.
Posko Kemanusiaan Front Persaudaraan Islam di Jl. Cipinang Melayu, DIBUBARKAN POLISI krn ada tulisan FPI
— Bianca (@bianca140372) February 21, 2021
Aneh, yg dilarang kan Front Pembela Islam, bkn Front Persaudaraan Islam
Padahal tim Kemanusiaan dtg bawa bantuan,buka dapur umum dan membawa tim evakuasi#PDIPJuaraKorupsi pic.twitter.com/Ku6kl1yOuL
Namun relawan tersebut tidak boleh menggunakan atribut-atribut yang dilarang oleh negara.
“Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara,” kata Saiful.
“Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang,” sambungnya.
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Ambil Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI Temuan Komnas HAM
Sekedar informasi, relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru dibubarkan oleh petugas saat hendak memberi bantuan untuk korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur kemarin.
Pembubaran itu karena relawan tersebut mengenakan atribut FPI mengingat ormas FPI atau Front Pembela Islam sudah dilarang oleh negara. (Knu)