Merahputih.com - Polisi mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa aksi unjuk rasa 27 Agustus di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sebanyak tiga unit mobil water cannon dikerahkan untuk membubarkan massa yang bertahan setelah situasi aksi memanas dan sejumlah peserta diduga melakukan tindakan anarkis.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung hingga siang hari dan dilanjutkan dengan audiensi bersama Pimpinan DPR. Dalam audiensi tersebut, DPR menyepakati pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, sebagian massa masih bertahan di depan Gedung DPR. Polisi kemudian melakukan pembubaran dengan mengerahkan water cannon untuk mendorong massa meninggalkan gedung DPR. (Foto: MP/Didik Setiawan).