Polisi Berlebihan Tangani Demo Anarkis Ribuan Karyawan Freeport?
Senin, 11 September 2017 -
MerahPutih.Com - Demo ribuan karyawan PT Freeport beberapa waktu lalu masih menyimpan masalah. Polisi diduga terlalu berlebihan tangani demo anarkistis tersebut.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi dalam menangani kasus itu seperti menyita berkas-berkas administrasi dari kantor sekretariat PUK SP-KEP SPSI PT Freeport dan membongkar paksa tenda-tenda para pengunjuk rasa sudah sesuai prosedur hukum.
"Prinsipnya kita mau menjaga situasi kamtibmas di Mimika dan menegakkan hukum. Kalau ada pihak yang menilai apa yang kami lakukan kurang pas, silakan saja sebagai bahan koreksi kami," kata Victor Mackbon di Timika, Senin (11/9).
Vicktor menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan kepada para pengunjuk rasa karena didasarkan pada fakta bahwa secara nyata mereka telah melakukan perusakan, pembakaran, bahkan penganiayaan kepada orang lain.
"Terus apakah kami harus diam kalau sudah begitu? Kami tidak bisa membiarkan kondisi seperti itu terjadi di depan mata kita semua. Seharusnya semua pihak mendukung upaya-upaya aparat penegak hukum," ujar Victor.
Kapolres Mimika juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan langkah hukum yang dilakukan aparat agar mengadukan permasalahan tersebut secara hukum.
"Kalau dinilai tidak pas, tolong disampaikan tidak pasnya dimana. Silakan lakukan praperadilan kalau memang merasa apa yang dilakukan aparat tidak pas. Kami tidak bisa membiarkan penjahat mengganggu kamtibmas," tegas Victor.
Polres Mimika telah menetapkan 11 orang tersangka dan memeriksa 28 orang saksi terkait kasus unjuk rasa yang berujung anarkis di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan kompleks perkantoran PT Petrosea pada 19 Agustus lalu.
Polisi bahkan menetapkan dua orang pengunjuk rasa tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam waktu dekat polisi akan menyebarkan serta mempublikasikan identitas kedua DPO tersebut ke media massa.
Menurut Victor, kedua DPO tersebut diduga melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong serta perkantoran PT Petrosea di Jalan Cenderawasih.
"Kami juga akan memperbanyak tersangka dari pelaku yang beraksi di lapangan. Kami menyarankan agar mereka segera menyerahkan diri. Data sudah ada pada kami. Dalam waktu dekat data kedua DPO tersebut akan kami kirim ke semua Polda," kata AKBP Victor Dean Mackbon.(*)