Polres Magetan mengamankan 250 kilogram daging sapi gelonggongan yang siap didistribusikan dari seorang warga setempat di wilayah itu.
Kepala Subbagian Humas Polres Magetan, AKP Suyatni mengatakan bahwa ratusan daging sapi gelonggongan tersebut disita dari Suwarno (44), warga Desa Poncol, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan dari anggota Satuan Reskrim Polres Magetan," ujar AKP Suyatni kepada wartawan di Magetan, Senin (15/5).
Menurut dia, saat diamankan, ratusan daging sapi tersebut siap dikirim ke alamat pembelinya di Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang juga perangkat desa setempat, praktik menjual daging sapi gelonggongan tersebut sudah dijalaninya sejak bulan Juli tahun 2016.
Adapun alasan menggelonggong sapi sebelum disembelih tersebut itu atas permintaan sang pembeli. Selain untuk keuntungan, menurutnya, daging sapi yang digelonggong (diberi air minum secara berlebihan) terlihat lebih segar.
Tersangka Suwarno menjelaskan, untuk satu ekor sapi biasanya diberi minum air atau digelonggong sebanyak 5 hingga 10 liter air.
"Selain tersangka dan ratusan daging sapi hasil gelonggongan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sebuah pompa air yang digunakan untuk menggelonggong sapi sebelum disembelih," kata dia.
Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih teliti lagi saat membeli daging, baik daging sapi maupun daging ayam. Sebab, menjelang hari puasa dan Lebaran, banyak praktik curang para oknum pedagang dan peternak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Sumber: ANTARA