Polda Metro Jaya Bakal Tutup Semua Jalur Tikus Mudik

Rabu, 14 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku telah memetakan jalan tikus yang diduga bakal dilalui para pemudik untuk menghidar dari kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Ada sekitar 16 titik jalan tikus di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Sambodo memberi contoh beberapa "jalur tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik. Misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura, Karawang, kemudian Cibarusa arah Cianjur dan -ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten.

Baca Juga:

Larangan Mudik Lebaran, Polda Jateng Antisipasi 14 titik Perbatasan

Ia menegaskan, berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

"Jalan tikus itu kami jaga semua," ujarnya.

Sambodo menegaskan, penyekatan larangan mudik di jalan tikus difokuskan untuk menghalau pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Tidak hanya kepada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya kepada pengendara, pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor," katanya.

Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan SIKM, sebagai dokumen yang wajib dimiliki warga yang punya keperluan mendesak untuk pulang kampung pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 atau saat larangan mudik diberlakukan.

Operasi Polisi. (Foto: Kanugrahan)
Operasi Polisi. (Foto: Kanugrahan)

Penerapan SIKM sebagai dokumen untuk mudik, dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut larangan mudik lebaran dari Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Ada kelompok masyarakat yang diizinkan pulang kampung. Adalah orang yang anggota keluarganya meninggal dunia, ibu hamil, pegawai pemerintahan menjalankan tugas kedinasan dan orang sakit.

SIKM ini akan diterapkan 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dokumen ini bisa diurus di kantor kelurahan. Warga yang masih nekat mudik tanpa SIKM bakal dicegat petugas di perbatasan dan dipaksa putar balik

"Dari Polda Metro Jaya dan TNI sudah menyiapkan batasan-batasannya di pintu keluar masuk, mereka akan lakukan penyekatan agar bisa kurangi warga Jakarta yang niat ke luar kota," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Knu)

Baca Juga:

PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Mudik Dilarang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan