MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Viktor Teguh Prihartono pada Selasa (14/9). Dia diperiksa soal kebakaran Lapas beberapa waktu lalu.
“Kami rencanakan kami sudah kirim surat Kalapas itu rencana (hari ini) jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/9).
Baca Juga
Polda Metro Jadwalkan Periksa Kalapas Tangerang Buntut Insiden Kebakaran
Yusri berharap Victor bisa menghadiri pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran tersebut.
Diketahui, Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes dilalap si jago merah pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam hal ini, sebanyak 44 orang penghuni tahanan tewas
Selain korban jiwa, ada juga puluhan penghuni Lapas yang mendapatkan luka-luka akibat kebakaran tersebut.
Dalam hal ini, polisi telah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukannya unsur pidana. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Knu)
Baca Juga
Polisi Panggil Kalapas Tangerang untuk Diperiksa Sebagai Saksi