PLN Perbolehkan Pemilik Rumah Mewah Gunakan Listrik Bersubsidi

Selasa, 14 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Bisnis - PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang memperbolehkan para pemilik barang dan rumah mewah menggunakan listrik bersubsidi. Karena, para pemilik rumah dan barang mewah belum tentu juga penggunaannya memiliki jam nyala yang sangat tinggi.

"Kalau baru sebatas mewah tapi tidak ada pemakaian kita sangat sulit langsung kenakan sanksi. Tapi kalau memang ada pelanggaran misal dari meter, atau pelanggaran lainnya pasti akan kita tindak," tutur General Manager PT.PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Syamsul Huda, di Jakarta, Selasa, (14/7).

Oleh sebab itu, bagi para pengguna listrik 450-900 VA yang jam nyalanya tinggi. PLN akan menyurati para pengguna listrik tersebut untuk segera menambah daya.

"Kita menghimbau untuk melakukan tambah daya diatasnya. Terutama bagi pelanggan kelompok daya 450-900 VA yang jam nyala tinggi. Jam nyala tinggi itu 700 jam nyala. Nah itu salah satu indikasi yang akan ditindak oleh PLN," katanya.

Namun, jika para pelanggan masih enggan menambah daya setelah disurati. Maka, PLN akan langsung mendatangi lokasi tersebut. Sehingga, mau tidak mau para pengguna akan segera menambah daya.

"Sudah banyak kok yang datang ke PLN, tinggal tunggu waktu saja. Yah kalau masih tetap seperti itu, harus tunggu PLN kesana dulu. Jadi, mau enggak mau yah harus naikin," tandasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Kalah dengan Swasta, Proyek Pembangunan PLN Kurang Dana

Atasi Kekurangan Listrik, Jokowi Setujui Service Company PLN

PLN Bantah Naikkan Tarif Dasar Listrik pada Bulan Mei

Pertamina Rugi Rp2,5 Triliun karena Jual Solar ke PLN

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan