Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pimpinan MPR: Haluan Negara Perlu Akan Dasar Hukum

Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 Oktober 2017

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan usulan menghidupkan kembali haluan negara dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945 sebaiknya dibuat landasan hukumnya lebih dulu.

"Kalau fraksi-fraksi di DPR dan MPR sudah setuju untuk menghidupkan kembali haluan negara maka sudah dapat dilakukan amandemen untuk pengesahan usulan tersebut," kata Mahyudin Seperti dilansir Antara, Selasa (24/10).

Menurutnya, pada rapat konsultasi antara pimpinan MPR dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR, seluruh fraksi sudah sepakat untuk menghidupkan kembali haluan negara.

Langkah selanjutnya, kata dia, fraksi-fraksi mengusulkan untuk dilakukan sidang paripurna MPR RI untuk membahas amandemen UUD NRI 1945.

"Berdasarkan amanah UU MD3, syarat untuk mengusulkan sidang paripurna MPR minimal diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR," katanya.

Setelah persyaratan tersebut dicapai, syarat untuk menyetujui amandemen UUD NRI 1945 adalah disetujui minimal dua pertiga anggota MPR.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sampai saat ini MPR menunggu usulan dari fraksi-fraksi di MPR dan DPR untuk melakukan sidang paripurna MPR.

"Namun, usulan tersebut sampai saat ini belum ada. Mungkin belum ada perintah dari pimpinan partai politik masing-masing," katanya. (*)

Baca Artikel Asli