Piala Kemerdekaan Yang Dibuka Jokowi Melanggar Hukum

Selasa, 18 Agustus 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Sepak Bola - Turnamen Piala Kemerdekaan yang telah resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Stadion Maulana Yusuf, Serang, Sabtu (15/08) lalu, dianggap telah melanggar hukum. Hal itu diungkapkan Sekjen PSSI, Azwan Karim.

Azwan menjelaskan, dalam undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.

Apabila, peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN dan didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1 itu tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal lima milyar rupiah kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Tim Transisi bentukan Kemenpora.

Oleh sebab itu, pihaknya menyanyangkan jika Presiden yang akrab disapa Jokowi itu diundang untuk membuka kick-off dan mendatangi event yang melanggar Undang-Undang tersebut.

“Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007,” ujar Azwan seperti dikutip dalam situs resmi PSSI.

“Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” sambungnya.

Selain itu, Azwan meminta pihak kepolisian tegas dalam memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. “Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu, PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti bagian legal PSSI akan menindaklanjuti,” tutur Azwan.

Dijelaskan Azwan, jika PSSI dianggap masih dalam status disanksi oleh Menpora, sehingga tidak perlu meminta rekomendasi PSSI itu keliru. Sebab, sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu, SK Menpora nomor 01307/2015 sudah ditetapkan untuk ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan hukum tetap oleh PTUN Jakarta. Sehingga tidak ada alasan karena Menpora masih banding dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi-TUN.

“Semua orang yang mengerti hukum pasti memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Dan orang yang taat hukum akan menjalankan,” pungkasnya.

 

Baca juga:

Resmi Dibuka Jokowi, Ini Hasil Laga Perdana Piala Kemerdekaan

Jokowi Hadiri Pembukaan Piala Kemerdekaan

Waw! Diminta Presiden, Hadiah Piala Kemerdekaan Naik 3 Kali Lipat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan