Petugas HUT RI di IKN Dapat Fasilitas Dasar Unit Hunian Seluas 98 Meter

Rabu, 14 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengalokasikan 47 tower hunian vertikal untuk tempat tinggal sekitar 1.700 ASN yang akan dipindahtugaskan IKN per Oktober 2024.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, ASN yang telah menikah dan dikaruniai anak berhak atas tempat tinggal di hunian vertikal IKN tanpa skema berbagi ruang atau sharing dengan ASN lain.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Untuk 17-an, (hunian disediakan untuk) panitia pendukung pelaksana dari upacara, termasuk Paskibraka ada di sini,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/8).

Baca juga:

Pj Heru Bersama 5 Wali Kota Jakarta Kunjungi IKN

Endra mengatakan, Kementerian PUPR sudah menyediakan berbagai fasilitas dasar yang dapat dimanfaatkan oleh petugas HUT RI di hunian ASN tersebut.

Fasilitas dasar yang disediakan meliputi unit hunian seluas 98 meter persegi berisi tiga kamar, termasuk ruang tamu, ruang makan, dua kamar mandi yang berfungsi, dapur, hingga tempat untuk menjemur pakaian.

"Jadi, (hunian) ini memang vital untuk mendukung upacara 17 Agustus," kata Endra.

Endra berharap agar pemanfaatan hunian ASN sebagai salah satu fasilitas vital pendukung kelancaran upacara 17 Agustus di IKN, masyarakat, khususnya ASN, dapat semakin yakin dengan fasilitas dan keandalan yang dimiliki oleh hunian tersebut.

Baca juga:

Prabowo Ingin Pembangunan IKN Selesai dalam 4 Tahun

"Agar mereka yakin tempat tinggal mereka layak, berkualitas. Masa depan ASN kita ada di sini," kata Endra.

Perihal mobilitas para perangkat upacara menuju Istana Negara IKN, diatur oleh kementerian lain.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan