Petugas HUT RI di IKN Dapat Fasilitas Dasar Unit Hunian Seluas 98 Meter
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengalokasikan 47 tower hunian vertikal untuk tempat tinggal sekitar 1.700 ASN yang akan dipindahtugaskan IKN per Oktober 2024.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, ASN yang telah menikah dan dikaruniai anak berhak atas tempat tinggal di hunian vertikal IKN tanpa skema berbagi ruang atau sharing dengan ASN lain.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Untuk 17-an, (hunian disediakan untuk) panitia pendukung pelaksana dari upacara, termasuk Paskibraka ada di sini,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/8).
Baca juga:
Pj Heru Bersama 5 Wali Kota Jakarta Kunjungi IKN
Endra mengatakan, Kementerian PUPR sudah menyediakan berbagai fasilitas dasar yang dapat dimanfaatkan oleh petugas HUT RI di hunian ASN tersebut.
Fasilitas dasar yang disediakan meliputi unit hunian seluas 98 meter persegi berisi tiga kamar, termasuk ruang tamu, ruang makan, dua kamar mandi yang berfungsi, dapur, hingga tempat untuk menjemur pakaian.
"Jadi, (hunian) ini memang vital untuk mendukung upacara 17 Agustus," kata Endra.
Endra berharap agar pemanfaatan hunian ASN sebagai salah satu fasilitas vital pendukung kelancaran upacara 17 Agustus di IKN, masyarakat, khususnya ASN, dapat semakin yakin dengan fasilitas dan keandalan yang dimiliki oleh hunian tersebut.
Baca juga:
Prabowo Ingin Pembangunan IKN Selesai dalam 4 Tahun
"Agar mereka yakin tempat tinggal mereka layak, berkualitas. Masa depan ASN kita ada di sini," kata Endra.
Perihal mobilitas para perangkat upacara menuju Istana Negara IKN, diatur oleh kementerian lain.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu