Petugas HUT RI di IKN Dapat Fasilitas Dasar Unit Hunian Seluas 98 Meter


Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengalokasikan 47 tower hunian vertikal untuk tempat tinggal sekitar 1.700 ASN yang akan dipindahtugaskan IKN per Oktober 2024.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, ASN yang telah menikah dan dikaruniai anak berhak atas tempat tinggal di hunian vertikal IKN tanpa skema berbagi ruang atau sharing dengan ASN lain.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Untuk 17-an, (hunian disediakan untuk) panitia pendukung pelaksana dari upacara, termasuk Paskibraka ada di sini,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/8).
Baca juga:
Pj Heru Bersama 5 Wali Kota Jakarta Kunjungi IKN
Endra mengatakan, Kementerian PUPR sudah menyediakan berbagai fasilitas dasar yang dapat dimanfaatkan oleh petugas HUT RI di hunian ASN tersebut.
Fasilitas dasar yang disediakan meliputi unit hunian seluas 98 meter persegi berisi tiga kamar, termasuk ruang tamu, ruang makan, dua kamar mandi yang berfungsi, dapur, hingga tempat untuk menjemur pakaian.
"Jadi, (hunian) ini memang vital untuk mendukung upacara 17 Agustus," kata Endra.
Endra berharap agar pemanfaatan hunian ASN sebagai salah satu fasilitas vital pendukung kelancaran upacara 17 Agustus di IKN, masyarakat, khususnya ASN, dapat semakin yakin dengan fasilitas dan keandalan yang dimiliki oleh hunian tersebut.
Baca juga:
Prabowo Ingin Pembangunan IKN Selesai dalam 4 Tahun
"Agar mereka yakin tempat tinggal mereka layak, berkualitas. Masa depan ASN kita ada di sini," kata Endra.
Perihal mobilitas para perangkat upacara menuju Istana Negara IKN, diatur oleh kementerian lain.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah

TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan

NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo

Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
