Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani
Kamis, 18 Juni 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/6) lalu sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan Pepres ini, diharapkan masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi.
“Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin,” kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) siang.
Menurut Teten, dengan Perpres tersebut, untuk keadaan-keadaan khusus misalnya pada saat Lebaran atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan stok. Selain itu, dengan Perpres ini Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak.
“Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga,” terang Teten. Teten menjelaskan mengenai keterlambatan pengumuman ini, karena Perpres tersebut menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. “Jadi karena menunggu penomoran saja,” ujarnya.
Teten mengatakan Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan Surat Keputusan (SK) agar bisa digunakan saat Lebaran.
"Jadi mengenai implementasi mengenai harga di Menteri Keuangan,” ucap Teten.
Baca Juga:
Presiden Jokowi: Main-Main dengan Harga Kebutuhan Pokok akan Saya Kejar
Mendesak, Lembaga Pangan dan Perpres Pengendalian Harga
Harga Bahan Pokok Naik, Mendag Rachmat Salahkan Kemacetan Pantura