Perkembangan Kasus Rekan Bisnis Sandiaga Uno
Selasa, 19 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap rekan bisnis Sandiaga Uno yang jadi tersangka atas kasus penjualan tanah di Tangerang 2012 silam, Andreas Tjahjadi.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonannya. Masih proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di kantornya, Selasa (19/12).
Alasannya, hingga kini penyidik masih memerlukan keterangan Andreas mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Apalagi, sambung Nico, keterangan Andreas sering berubah-ubah selama menjalani pemeriksaan.
"Andreas masih kami dalami lagi (keterangannya). Jadi kami akan memastikan apa yang disampaikan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor (sama)," jelas Nico.
Namun, Nico enggan membeberkan seperti apa keterangan inkonsistensi dari Andreas. Termasuk keterlibatam Sandiaga dalam kasus itu. Mengingat, Sandiaga berstatus sebagai terlapor.
"Nanti kami informasikan," kata Nico. (Ayp)