Perkembangan Kasus Rekan Bisnis Sandiaga Uno


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap rekan bisnis Sandiaga Uno yang jadi tersangka atas kasus penjualan tanah di Tangerang 2012 silam, Andreas Tjahjadi.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonannya. Masih proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di kantornya, Selasa (19/12).
Alasannya, hingga kini penyidik masih memerlukan keterangan Andreas mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Apalagi, sambung Nico, keterangan Andreas sering berubah-ubah selama menjalani pemeriksaan.
"Andreas masih kami dalami lagi (keterangannya). Jadi kami akan memastikan apa yang disampaikan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor (sama)," jelas Nico.
Namun, Nico enggan membeberkan seperti apa keterangan inkonsistensi dari Andreas. Termasuk keterlibatam Sandiaga dalam kasus itu. Mengingat, Sandiaga berstatus sebagai terlapor.
"Nanti kami informasikan," kata Nico. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan

Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
