Perkembangan Kasus Rekan Bisnis Sandiaga Uno
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap rekan bisnis Sandiaga Uno yang jadi tersangka atas kasus penjualan tanah di Tangerang 2012 silam, Andreas Tjahjadi.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonannya. Masih proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di kantornya, Selasa (19/12).
Alasannya, hingga kini penyidik masih memerlukan keterangan Andreas mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Apalagi, sambung Nico, keterangan Andreas sering berubah-ubah selama menjalani pemeriksaan.
"Andreas masih kami dalami lagi (keterangannya). Jadi kami akan memastikan apa yang disampaikan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor (sama)," jelas Nico.
Namun, Nico enggan membeberkan seperti apa keterangan inkonsistensi dari Andreas. Termasuk keterlibatam Sandiaga dalam kasus itu. Mengingat, Sandiaga berstatus sebagai terlapor.
"Nanti kami informasikan," kata Nico. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu
Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse
Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir
Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan
Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar
Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan
Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri