Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Sering Bikin Keliru
Kamis, 18 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Paspor dan e-paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke suatu negara. Sebagai portal utama untuk menjelajahi batas-batas negara, paspor pun menjalani transformasi digital menjadi e-paspor.
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai keimigrasian, Paspor merupakan suatu dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warganya, memberikan izin resmi untuk melakukan perjalanan lintas batas dalam kurun waktu tertentu.
Namun, banyak yang masih keliru soal paspor biasa dan e-paspor, lantas apa perbedaan dari kedua jenis paspor tersebut?
Perbedaan paspor dan e-paspor
Berbeda dengan paspor biasa, paspor elektronik mempunyai chip. Paspor biasa menyimpan data pemilik, sedangkan e-paspor memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu fitur wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan paspor juga berbeda antara paspor biasa dan paspor elektronik.
Jika ingin membuat paspor baru, syarat pengajuan paspor sementara dan e-paspor sama. Pengajuan paspor baru memerlukan kartu identitas, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/baptis/akta nikah dan keputusan pengadilan jika terjadi pergantian nama.
Sedangkan untuk penggantian paspor, hanya perlu membawa KTP dan paspor lama beserta surat keterangan pengadilan apabila sudah mengganti nama.
1. Biaya pembuatan paspor biasa dan e-paspor berbeda
Seperti yang dilansir dari laman Imigrasi, terdapat perbedaan harga untuk pembuatan paspor biasa dan e-paspor. Biaya pembuatan paspor biasa berisikan 48 halaman adalah Rp 350.000. Saat ini harga e-paspor atau e-paspor 48 halaman adalah Rp 650.000. Sedangkan pemohon yang ingin mendapatkan layanan paspor same-day yang dipercepat dapat membayar Rp1 juta di luar biaya pengajuan paspor.
2. Paspor biasa hanya buku sedangkan e-paspor dilengkapi chip
Paspor biasa dan e-paspor memiliki sisi tampilannya yang berbeda. Paspor biasa hanya berupa buku yang terdiri dari 24 halaman atau 48 halaman yang menyimpan data pemiliki namun tidak terdapat chip pada halaman depan.
Berbeda dengan e-paspor yang dilengkapi chip untuk kelengkapan data biometrik pemegang paspor, berupa bentuk wajah, foto, sidik jari dan data pribadi. Tentunya demi mempersulit tindakan pemalsuan paspor serta meningkatkan keamanan pengguna.
Baca Juga: Para Pesohor Bebas Paspor
3. E-paspor memiliki keistimewaan Autogate
Adanya chip pada e-paspor memberikan keistimewaan bagi pemegang e-paspor. Biasanya saat melewati pemeriksaan imigrasi di banyak tempat dengan Autogate. Fungsi utama dari layanan Autogate adalah untuk mengurangi antrian akibat check-in dan check-out penumpang.
Dengan menggunakan Autogate, seorang penumpang hanya membutuhkan waktu 35 hingga 45 detik, setengah menit lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual tanpa Autogate yang diterapkan pada pemegang paspor biasa.
4. Pemilik e-paspor bebas Visa Jepang
E-paspor mendapatkan hak istimewa bebas visa jika berkunjung ke Jepang. Dengan adanya e-paspor, WNI dapat melakukan perjalanan, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, mengunjungi teman atau kunjungan jangka pendek lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai dengan masa berlaku paspor (jika masa berlaku paspor) kurang dari 3 tahun, ikuti periode dukungan terdekat).
WNI peemilik e-paspor (paspor dengan chip dan penutup) sesuai peraturan ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan visa gratis dengan mendaftarkan e-paspor di kedutaan besar Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Kantor Jenderal Jepang/Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Itulah perbedaan paspor biasa dan e-paspor yang perlu diketahui. Pastikan terlebih dahulu penggunaan dan tujuannya sebelum membuat paspor.
Baca Juga: Paspor Teranyar Ada Tanda Tangan, Yang Belum Diminta Segera Datang ke Imigrasi