Per 24 Maret 2024, Kemenkeu Telah Salurkan Rp 13,4 Triliun THR ASN dan Pensiunan
Senin, 25 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah pada tahun ini pmemberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Di mana, kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Paling tidak, terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Baca juga:
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diminta Lapor Kalau Tidak Terima THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.
Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp 3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp 18 triliun.
Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp 19 triliun.
Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp 10,2 triliun dari total pagu Rp 11,7 triliun. THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp1 68,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.
"Ini realisasi yang paling cepat," ujar Sri Mulyani.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
"Pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya. (*)
Baca juga:
Kemenaker Sebut Pemberian THR Bagi Pengemudi Ojol Hanya Berupa Imbauan