Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Empat Saksi Baru Kasus Dwelling Time

Selasa, 04 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Megapolitan-Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus suap proses bongkar muat (dwelling time) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil empat saksi baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan saksi berasal dari internal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tapi ada juga yang dari eksternal.

"Pemanggilan saksi baru tersebut terkait dengan penggeledahan kembali yang dilakukan polisi di Dit Daglu Kemendag, Senin (3/8) malam," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait korupsi dwelling time.

Saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dwelling time. Yakni MU, pegawai harian lepas yang berperan dalam memudahkan akses menuju izin ke birokrasi dan ME, broker dari transaksi suap.

Lucia Kuwandi, seorang pengusaha impor garam. Lucia berperan sebagai makelar suap dari sejumlah pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.

Polisi juga menangkap dua pejabat Kementerian Perdagangan yakni Kasubdit Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Daglu, Imam Ariyanta dan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan. Keduanya diduga kuat menerima aliran suap. (Gms)

Baca Juga: 

Kasus Dwelling Time, Polisi akan Geledah 18 Kementerian 

Kasus Dwelling Time, Polda Metro Jaya Incar Pejabat Kemendag

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi "Dwelling Time"

Kasus Dwelling Time, Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kemendag

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan