Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Dalam Rangka HUT Jakarta ke 497

Jumat, 14 Juni 2024 - Didik Setiawan

MerahPutih.com- Suasana kepadatan arus lalu-lintas kendaraan bermotor saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Jakarta, Jum'at (14/6/2024).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka memperingati HUT Hari Ulang Tahun) ke-497 Kota Jakarta.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan