Pengetatan Mudik Berakhir, Level Operasional Bandara Dinaikkan

Kamis, 20 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Perusahan Layanan Opersional Bandara Angkasa Pura II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas, level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei.

"Ini, untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik," ujar Direktur Utama AP II AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (20/5).

Baca Juga:

Kapolri Minta Pengawasan Prokes di Bandara Soetta Diperketat

Muhammad Awaluddin memaparkan melalui pilihan level operasional ini, bandara AP II dapat memperkuat aspek operasional untuk memenuhi berbagai prosedur dengan cepat (resilient operation), mengikuti perkembangan di lapangan dengan cepat (agility operation), serta mempertimbangkan penggunaan sumber daya (lean operation).

"Setiap bandara dapat menetapkan level operasional masing-masing, apakah Normal, Slowdown atau Minimum, untuk menciptakan resilient operation, agility operation, dan lean operation guna menghadapi tantangan COVID-19 dan tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," ujarnya.

Ia mengungkapkan manfaat lain yang dirasakan dari penetapan level operasional antara lain perlindungan kepada karyawan (Workforce Protection) dan efisiensi operasional.

Selain itu, bandara di bawah operasional AP II dapat melakukan optimalisasi dan efisiensi secara signifikan seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu melakukan efisiensi penggunaan listrik hingga 45 - 51 persen dan penggunaan air yang dihemat berkisar 43 - 49 persen dibandingkan dengan rencana awal.

Layanan Bandara. (Foto: Antara)
Layanan Bandara. (Foto: Antara)

"Misalnya, pada Slowdown Operation tidak semua personel harus datang ke bandara, namun dilakukan penataan jam kerja [shift hour] yang selaras dengan lalu lintas penerbangan. Ketika personel berada di rumah, maka itu akan memperkuat aspek Workforce Protection," katanya.

Berikut jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WIB
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 - 18.00 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 - 20.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 - 19.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 - 17.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 - 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 20.00 WIB
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 - 18.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 - 18.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 18.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 19.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 16.30 WIB
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 - 20.00 WIB
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 - 18.00 WIB

Baca Juga:

Petugas Bandara Soetta Diminta Perketat Pengawasan Bagi WNI dan WNA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan