Pengamat Sebut Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Terhadap Soeharto Misi Sistematis Elite Dekat Prabowo

Senin, 27 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, terus-menerus menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai bahwa upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, beserta elite politik dan penyelenggara negara di sekitarnya, untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional telah berlangsung secara sistematis.

"Padahal aturan itu berisi tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10).

Baca juga:

PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat

Hendardi mencontohkan, hanya sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998.

Padahal, Pasal 4 TAP tersebut secara spesifik mengamanatkan pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Kritik dan Isu Negatif Masa Kepemimpinan Soeharto

Pencabutan TAP MPR tersebut adalah langkah yang keliru karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinan Soeharto penuh dengan isu negatif.

Ia mengingatkan, dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahannya yang dikenal otoriter dan militeristik, tidak dapat dibantah. Meskipun kasus-kasus tersebut belum pernah diuji melalui proses peradilan, isu tersebut tetap menjadi catatan sejarah.

"Sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan isu negatif," ujar Hendardi.

"Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang tak tepat," jelas Hendardi.

Baca juga:

Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi

Secara prosedural, usulan nama Soeharto diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kementerian Sosial, yang kemudian mengusulkan nama tersebut bersama 39 nominasi lain kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, menyebut usulan berasal dari Bambang Sadono Center pada Oktober tahun lalu.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa 40 nama yang diusulkan kepada Ketua Dewan Gelar (Menteri Kebudayaan) Fadli Zon telah memenuhi syarat formil. Namun, keputusan diterima atau tidaknya usulan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Gelar. Penetapan Pahlawan Nasional sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan