Pengacara: Ada yang Tak Lazim Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Rabu, 14 Juni 2017 -
Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Prawiro tak mempermasalahkan pihak kepolisian mengambil langkah Police to Police (P to P) untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab setelah berkas red notice belum diterima NCB Interpol Indonesia.
"Itu hak kepolisian, ini namanya memaksakan kehendak tanpa dasar, red notice ditolak, itu menunjukkan ada kelemahan dari permohonan tersebut," kata Sugito kepada Merahputih.com, Rabu (14/6).
Dengan belum diterimanya berkas red notice terhadap Habib Rizieq, berarti apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Sehingga menurutnya, ada yang tidak lazim mulai dari penetapan tersangka hingga perburuan Habib Rizieq ke Arab Saudi.
"Sekarang visa di perpanjang, berarti HRS bukan pelaku kriminal tapi korban politik dan kriminalisasi," katanya.
Dikatakan Sugito, dunia internasional mengakui adanya upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.
"Buktinya red notice ditolak, visa boleh diperpanjang. Sekarang mau Police to Police nggak berhasil juga, terus mau apalagi," ucapnya.
Sugito mengaku sangat prihatin dengan langkah kepolisian menempuh jalur P to P karena bisa saja ditolak oleh otoritas Kepolisian Arab Saudi.
"Nanti kita malu, bagaimanapun polisi institusi resmi, yang langsung maupun tidak langsung mewakili negara atau pemerintahan Indonesia," tukas Sugito. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Pengacara: Penangkapan Rizieq Di Turki Hoax