Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur ke 29 Agustus 2022
Minggu, 14 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Tarif baru ojek online (ojol) yang rencananya diberlakukan serentak di seluruh pada Minggu (14/8) akhirnya batal.
Kebijakan tarif baru ojol tertuang pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan KP Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga
Terkini, penerapan tarif baru layanan transportasi daring itu diundur ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender KM 564 ditetapkan pada 4 Agustus lalu.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8)
Hendro menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk sosialisasi terkait tarif baru ojol, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga
Seperti diketahui, tarif baru ojol terbagi dalam tiga zona, yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Sementara itu, untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000. (*)
Baca Juga
Respons Pengemudi dan Penumpang Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online