MerahPutih.com - Kepolisian memastikan aksi penembakan yang dilakukan tiga orang terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki Turan Mehmet (30) memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
"Kami menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, saat jumpa pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1).
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Arak bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2022
Kapolres menjelaskan berdasarkan jejak digital, penyidik menemukan para pelaku diketahui pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita telah terlebih dahulu melakukan survei di tempat kejadian perkara (TKP). Fakta itu terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang diambil dari vila Palm House Mengwi, Badung, Bali.
Dilansir dari Antara, para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di villa terkait nama tempat tinggal korban sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali
Esoknya, pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 01.12 Wita para pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Akibatnya korban mengalami luka serius akibat tembakan di beberapa bagian tubuhnya.
Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan WNA asal Meksiko yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana. (*)
Baca juga:
Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali