Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan

Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026

MERAHPUTIH.COM – PERUSAKAN kabel prasarana perkeretaapian mulai menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta. Sepanjang pemantauan di wilayah operasionalnya, tercatat sedikitnya terjadi 16 kasus perusakan kabel yang berpotensi mengganggu sistem pendukung keselamatan perjalanan kereta api.

KAI menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kasus pencurian material. Kabel yang dirusak merupakan bagian dari infrastruktur yang mendukung sistem persinyalan, kelistrikan hingga pendeteksian perjalanan kereta. Ketika komponen tersebut mengalami gangguan, sistem dapat membaca kondisi prasarana sebagai tidak normal.

Dalam situasi demikian, perjalanan kereta hanya dapat dilakukan dengan kecepatan terbatas atau bahkan dihentikan sementara sampai petugas memastikan jalur dan perangkat terkait kembali dalam kondisi aman.


Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan tindakan memotong atau merusak kabel prasarana memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar ketimbang nilai material yang diambil.

Baca juga:

KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan

Vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo


Menurut dia, sistem perkeretaapian dirancang dengan sejumlah perangkat yang saling terhubung untuk memastikan perjalanan kereta berlangsung aman. Oleh karena itu, kerusakan pada satu bagian dapat memicu respons pengamanan pada sistem perjalanan.
Dalam kondisi tertentu, gangguan yang terdeteksi akan membuat petugas memeriksa prasarana.


Kereta yang berada di sekitar lokasi juga dapat diperlambat atau dihentikan sementara sebagai langkah antisipasi. “Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan. Oleh karena itu, tindakan yang terlihat sederhana dapat membawa risiko yang sangat besar terhadap keselamatan,” ujar Franoto.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, KAI Daop 1 Jakarta meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Pengamanan dilakukan dengan memperkuat pemantauan serta melibatkan aparat penegak hukum (APH). KAI juga mengingatkan perusakan maupun pencurian prasarana perkeretaapian merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum.

Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KAI menegaskan perlindungan terhadap prasarana tidak hanya berkaitan dengan aset perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sistem keselamatan perjalanan kereta api.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu perangkat di sepanjang jalur perkeretaapian.(knu)


Baca juga:

Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel

Baca Artikel Asli