Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemudik Bisa Titip Kendaraan Selama 14 Hari di Kantor Polisi Tangerang Kota

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Maret 2024

MerahPutih.com - Polres Metro Tangerang Kota memberikan kemudahan dengan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis di beberapa lokasi seperti kantor Polsek seperti Polsek Ciledug, Cipondog, Pinang, Tangerang, Karawaci, Jatiuwung, Neglasari, Benda, Batuceper, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan layanan penitipan kendaraan bermotor masyarakat di kantor kepolisian selama mudik berlaku mulai sepekan sebelum sampai sesudah lebaran.

Baca juga:

10 SPBU Jalur Mudik di DKI yang Masuk Daftar Pengawasan Ketat Takaran

"Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang dapat memanfaatkan layanan ini. Adapun layanan ini juga berjalan cukup panjang, mulai sepekan sebelum sampai sesudah lebaran," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho di Tangerang Selasa dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Ia mengatakan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kepolisian agar membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.

"Jadi nantinya dilakukan pemeriksaan dan pendataan dahulu oleh petugas," katanya.

Layanan penitipan kendaraan bermotor selama musim mudik Lebaran tidak dipungut biaya atau gratis. Harapannya masyarakat tetap tenang meninggalkan kendaraannya meski melakukan perjalanan mudik.

"Layanan penitipan kendaraan bermotor gratis diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi selama musim mudik Lebaran," katanya dikutip Antara. (*)

Baca juga:

Mudik Pakai Mobil Listrik Makin Tenang, Tol Lampung Tambah 13 SPKLU Baru

Baca Artikel Asli